Subsequent Events

Aplikasi Penyusunan Anggaran

Analisa anggaran usaha Anda

Cara Mudah Menyusun dan Mengevaluasi Anggaran

Subsequent events adalah peristiwa atau transaksi yang terjadi setelah tanggal laporan posisi keuangan  ( neraca ) tetapi sebelum diterbitkannya laporan audit, yang mempunyai akibat yang material terhadap laporan keuangan, sehingga memerlukan penyesuaian atau pengungkapan dalam laporan tersebut. |accounting-media.blogspot.com|
     Terdapat dua jenis subsequent events adalah sebagai berikut :
1.    Peristiwa yang memberikan tambahan bukti yang berhubungan dengan kondisi yang ada pada tanggal laporan posisi keuangan ( neraca ) dan berdampak terhadap taksiran yang melekat dalam proses penyusunan laporan keuangan.

Laporan keuangan harus disesuaikan untuk setiap perubahan estimasi  sebagai akibat dari penggunaan bukti tambahan tersebut.
Contoh : kerugian sebagai akibat tidak tertagihnya piutang kepada pelanggan yang menuju kebangkrutan setelah tanggal laporan posisi keuangan  ( neraca ) merupakan indikasi keadaan yang ada pada tanggal laporan  posisi keuangan ( neraca ), oleh karena itu laporan keuangan harus disesuiakan sebelum diterbitkan.
Dilain pihak , kerugian yang sama tetapi diakibatkan karena pelanggan mengalami kebangkrutan karena kebakaran atau banjir setelah tanggal laporan posisi keuangan  ( neraca ), bukan merupakan kondisi yang ada pada tanggal laporan posisi keuangan ( neraca ), sehingga laporan keuangan tidak perlu disesuikan.
Penyelesaian tuntutan hukum yang jumlahnya berbeda dengan jumlah utang yang sudah dicatat membutuhkan penyesuain laporan keuangan jika peristiwa yang menyebabkan timbulnya tuuntutan tersebut telah terjadi atau ada sebelum tanggal laporan posisi keuangan ( neraca ).
2.    Peristiwa – peristiwa yang menyediakan tambahan bukti yang berhubungan dengan kondisi yang tidak ada pada tanggal laporan posisi keuangan ( neraca ) , namun kondisi tersebut ada sesudah tanggal laporan posisi keuangan ( neraca ).
3.    Peristiwa – peristiwa yang menyediakan tambahan bukti yang berhubungan dengan kondisi yang tidak ada pada tanggal laporan posisi keuangan ( neraca ), namun kondisi tersebut ada sesudah tanggal laporan posisi keuangan ( neraca ).
Peristiwa – peristiwa tersebut tidak memerlukan penyesuaian terhadap laporan keuangan.
Namun beberapa peristiwa mungkin memerlukan pengungkapan agar laporan keuangan tidak menyesatkan pembacanya.
Contoh :
·      Penjualan obligasi atau penerbitan saham baru
·      Pembelian bisnis
·      Terjadinya tuntunan hukum yang disebabkan oleh peristiwa yang terjadi sesudah tanggal laporan posisi keuangan ( neraca )
·      Kerugian asset tetap atau persediaan yang diakibatkan oleh kabakaran atau,
·      Kerugian yang diakibatakan oleh kondisi ( seperti penyebab utama kebangkrutan pelanggan ) yang timbul setelah tanggal laporan posisi keuangan ( neraca ).

Menurut SAK ETAP ( IAI, 2009 :156 )
Peristiwa setelah akhir periode pelaporan adalah peristiwa – peristiwa, menguntungkan maupun tidak menguntungkan, yang terjadi setelah akhir periode pelaporan sampai dengan tanggal penyelesaian laporan keuangan. Ada dua jenis peristiwa setelah akhir periode pelaporan, yaitu sebagai berikut.
1.    Peristiwa yang memberikan bukti atas suatu kondisi yang telah terjadi pada akhir periode pelaporan ( peristiwa setelah akhir periode pelaporan yang memerlukan penyesuain )
2.    Peristiwa yang mengindikasikan timbulnya suatu kondisi setelah akhir periode pelaporan ( peristiwa setelah akhir periode pelaporan yang tidak memerlukan penyesuian. )
Peristiwa Setelah Akhir Pelaporan Yang Memerlukan Penyesuaian
Entitas harus membuat penyesuaian jumlah yang diakui dalam laporan keuangan, termasuk pengungkapan yang terkait, untuk mencerminkan peristiwa setelah akhir periode pelaporan yang memerlukan penyesuaian.
Peristiwa Setelah Akhir Periode Pelaporan yang Tidak Memerlukan Penyesuaian
Entitas tidak boleh menyesuaikan jumlah yang  diakui dalam laporan keuangan atas peristiwa setelah akhir periode pelaporan yang tidak memerlukan penyesuaian.
Jika entitas mengumumkan dividen kepada pemegang saham setelah akhir periode pelaporan, maka entitas tidak boleh mengakui deviden tersebut sebagai liabilitas pada akhir periode pelaporan.

Menurut PSAK No. 8 ( Revisi 2010 ) 8.2
Peristiwa setelah periode pelaporan adalah peristiwa yang terjadi antara akhir periode pelaporan dan tanggal laporan keuangan diotorisasi untuk terbit, peristiwa yang menguntungkan  maupun yang tidak. Peristiwa – peristiwa tersebut dapat dibagi menjadi dua jenis, yaitu :
1.    Peristiwa yang memberikan bukti atas adanya kondisi pada akhir periode pelaporan ( peristiwa penyesuai setelah periode pelaporan ); dan
2.    Peristiwa yang mengindikasikan timbulnya kondisi setelah periode pelaporan ( peristiwa penyesuian setelah periode pelaporan )
Tanggal laporan keuangan diotorisasi untuk terbit adalah tanggal yang lebih awal antara tanggal manajemen telah memberikan asersi bahwa laporan keuangan telag diselesaikan dan tanggal manajemen menyatakan bertanggungjawab atas laporan keuangan tersebut.
Peristiwa Penyesuai Setelah Periode Pelaporan
Entitas menyesuaikan jumlah yang diakui dalam laporan keuangan untuk mencerminkan peristiwa penyesuai  setelah periode pelaporan.
Peristiwa Nonpenyesuai Setelah Periode Pelaporan.
Entitas tidak menyesuiakan jumlah yang diakui dalam laporan keuangan untuk mencerminkan peristiwa penyesuai setelah periode pelaporan.
     Entitas tidak menyusun laporan keuangan dengan dasar kelangsungan usaha jika setelah periode pelaporan diperoleh bukti kuat bahwa entitas akan dilikuidasi atau dihentikan usahanya , atau jika manjemen tidak memiliki alternatif lain yang realistis kecuali melakukan hal tersebut.
     Selain itu, menurut penulis, subsequent events yang harus diaudit oleh akuntan public adalh sebagai berikut.
Selain itu, menurut penulis, subsequent events yang harus diaudit oleh akuntan public adalah sebagai berikut.
1.    Subsequent collection ( penagihan sesudah tanggal laporan posisi keuangan
( neraca ),sampai mendekati tanggal selesainya pekerjaan lapangan / audit  field work ), yang harus dilaksanakan dalam pemeriksaan piutang dan barang dalam perjalanan.
2.    Subsequent payment ( pembayaran sesudah tanggal laporan posisi keuangan ( neraca ) sampai mendekati tanggal selesainya audit field work), yang harus dilaksanakan dalam pemeriksaan liabilitas dan biaya yang masih harus dibayar.

Related : Subsequent Events