Pengertian Anggaran (Budget) Secara Umum

Aplikasi Penyusunan Anggaran

Analisa anggaran usaha Anda

Cara Mudah Menyusun dan Mengevaluasi Anggaran


Accounting Media - Business Budget (Anggaran Perusahaan) atau Budget (Anggaran) adalah suatu rencana yang disusun secara sistemetis, yang meliputi seluruh kegiatan perusahaan, yang dinyatakan dalam satuan keuangan (unit moneter), dan berlaku untuk jangka waktu tertentu yang akan datang.
Dari pengertian tersebut dapat dilihat bahwa suatu Budget mempunyai empat unsure pokok, yaitu:


  1.  Rencana
Suatu penentuan terlebih dahulu atau penentuan di muka, tentang suatu aktivitas atau kegiatan yang akan dilakukan diwaktu yang akan datang. Ada beberapa alasan yang mengharuskan sebuah perusahaan menyusun sebuah rencana untuk menghadapi masa yang akan datang, antara lain:
a.       Masa yang akan datang penuh dengan berbagai ketidakpastian.
b.      Masa yang akan datang penuh dengan berbagai alternative pilihan yang mau tidak mau perusahaan harus memilih.
c.       Rencana diperlukan oleh perusahaan sebagai pedoman kerja bagi para karyawan.
d.      Rencana diperlukan oleh perusahaan sebagai alat pengkoordinasian bagi seluruh kegiatan dari seluruh bagian yang ada dalam perusahaan.
e.       Rencana diperlukan oleh perusahaan sebagai alat evaluasi kerja para karyawan.
  2.  Meliputi seluruh kegiatan perusahaan
Mencakup semua kegiatan yang akan dilakukan oleh semua bagian yang ada di dalam perusahaan. Secara garis besar kegiatan-kegiatan perusahaan dapat dikelompokkan menjadi lima kelompok, yaitu kegiatan pemasaran (marketing), kegiatan produksi (producing), kegiatan keuangan (financing), kegiatan administrasi (administrating), dan kegiatan pengelolaan SDM (personnel).
  3.  Dinyatakan dalam satuan keuangan
Satuan yang dapat dengan mudah diterapkan dalam berbagai kegiatan perusahaan yang beraneka-ragam. Satuan keuangan (unit moneter) yang berlaku di Indonesia adalah satuan “rupiah”.
  4.  Berlaku untuk jangka waktu tertentu yang akan datang
Budget berlaku untuk masa yang akan datang, dengan batas waktu tertentu. Diluar batas waktu tersebut, budget yang bersangkutan tidak berlaku, sehingga tidak dapat dijadikan sebagai pedoman kerja, sebagai alat pengkoordinasian kerja, dan tidak dapat dijadikan sebagai alat evaluasi kerja karyawan.

Itulah pengertian budget (anggaran) secara umum. Sumber artikel ini dari Buku “Budgeting” karya Drs. M. Munandar yang diterbitkan oleh BPFE-Yogyakarta. Terimakasih.
Tags :

Related : Pengertian Anggaran (Budget) Secara Umum