Prinsip Sistem Keuangan Syariah

Aplikasi Penyusunan Anggaran

Analisa anggaran usaha Anda

Cara Mudah Menyusun dan Mengevaluasi Anggaran

Accounting Media – Filosofi sistem keuangan syariah “bebas bunga” (larangan riba) tidak hanya melihat interaksi antara faktor produksi dan perilaku ekonomi seperti yang dikenal pada sistem keuangan konvensional, melainkan juga harus menyeimbangkan berbagaai unsure etika, moral, social dan dimensi keagamaan untuk meningkatkan pemerataan dan keadilan menuju masyarakat yang sejahtera secara menyeluruh.

Berikut ini adalah prinsip ekonomi Islam sebagaimana diatur melalui Al-Qur’an dan As-Sunah.
  1.  Pelarangan Riba. Riba (dalam bahasa Arab) didefinisikan sebagai “kelebihan” atas suatu akibat penjualan ataupun  pinjaman. Riba/Ribit (bahasa Yahudi) telah dilarang tanpa adanya perbedaan pendapat di antara para ahli fikih. Riba merupakan pelanggaran atas system keadilan social, persamaan dan hak atas barang. Oleh karena system riba ini hanya menguntungkan para pemberi pinjaman/pemilik harta, sedangkan pengusaha tidak diperlakukan sama.
  2.  Pembagian Risiko. Haal ini merupakan konsekuensi logis dari pelarangan riba yang menetapkan hasil bagi pemberi modal di muka. Sedangkan melalui pembagian risiko maka pembagian hasil akan dilakukan di belakang yang besarannya tergantung dari hasil yang diperoleh. Hal ini juga membuat kedua belah pihak akan saling membantu untuk bersama-sama memperoleh laba, selain lebih mencerminkan keadilan.
  3. Tidak Menganggap Uang sebagai Modal Potensial. Dalam masyarakat industri dan perdagangan yang sedang berkembang sekaarang ini, fungsi uang tidak hanya sebagai alat tukar saja, tetapi juga sebagai komoditas (hajat hidup yang bersifat terbatas) dan sebagai modal potensial. Dalam fungsinya sebagai komoditas, uang dipandang dalam kedudukan yang sama dengan barang yang dijadikan sebagai objek transaksi untuk mendapatkan keuntungan. Sedang dalam fungsinya sebagai modal nyata (capital), uang dapat menghasilkan sesuatu (bersifat produktif) baik menghasilkan barang atau jasa. Oleh sebab itu, system keuangan Islam memandang uang boleh dianggap sebagai modal jika digunakan bersamaan dengan sumber daya yang lain untuk memperoleh keuntungan.
  4. Larangan Melakukan Kegiatan Spekulatif. Hal ini sama dengan pelarangan untuk transaksi yang memiliki tingkat ketidakpastian yang sangat tinggi, judi dan transaksi yang memiliki risiko yang sangat besar.
  5.  Kesucian Kontrak. Oleh karena Islam menilai perjanjian sebagai suatu yang tinggi nilainya sehingga seluruh kewajiban dan pengungkapan yang terkait dengan kontrak harus dilakukan. Hal ini akan mengurangi risiko atas informasi yang asimetri dan timbulnya moral hazard.
  6.  Aktivitas Usaha Harus Sesuai Syariah. Seluruh kegiatan usaha tersebut haruslah merupakan kegiatan yang diperbolehkan menurut syariah. Dengan demikian, usaha seperti minuman keras, judi, peternakan babi yang haram juga tidak boleh dilakukan.
Jadi, prinsip keuangan syariah mengacu kepada prinsip rela sama rela (antaraddim minkum), tidak ada pihak yang menzalimi dan dizalimi (la tazhlimuna wa la tuzhlamun), hasil usaha muncul bersama biaya (al kharaj bi al dhaman), dan untung muncul bersama risiko (al ghunmu bi al ghurmi).

Sumber artikel ini dari Buku “Akuntansi Syariah di Indonesia” karangan Sri Nurhayati & Wasilah yang diterbitkan oleh Salemba Empat. Terimakasih.

Related : Prinsip Sistem Keuangan Syariah