Pengertian Hak Cipta

Aplikasi Penyusunan Anggaran

Analisa anggaran usaha Anda

Cara Mudah Menyusun dan Mengevaluasi Anggaran

Hak cipta (copyright) adalah hak istimewa guna melindungi pencipta dari keorisinalitasan ciptaannya, misalnya karangan, music, lagu, dan hak untuk memproduksi, memperbaiki, mendistribusikan, atau menjual.



Pengaturan hak cipta diatur dalam Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta (selanjutnya disebut dengan UUHC). Adapun yang dimaksud dengan hak cipta (copyright) adalah hak ekslusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan-peraturan yang berlaku.
Lebih lanjut, pengertian mengumumkan atau memperbanyak ialah kegiatan menerjemahkan, mengadaptasi, mengaransemen, mengalihwujudkan, menjual, menyewakan, meminjamkan, mengimpor, memamerkan, mempertunjukkan kepada publik, menyiarkan, merekam, dan mengkomunikasikan ciptaan kepada publik melalui sarana apapun.
Sdebuah ciptaan untuk dapat memperoleh perlindungan hukum dari negara harus memenuhi dua syarat sebagai berikut.
Material Form. Suatu ide atau pemikiran telah dituangkan dalam bentuk nyata. Jadi, yang dilindungi bukan suatu idea tau pemikiran.
Originality. Suatu ciptaan benar-benar berasal dari orang yang mengaku sebagai penciptanya, bukan berasal dari peniruan atau perbanyakan dari suatu ciptaan lain yang telah ada.

Sumber Pustaka:
Suryana. 2013. KEWIRAUSAHAAN Kiat dan Proses Menuju Sukses. Jakarta: Penerbit Salemba Empat
Arus Akbar Silondae, Wirawan B. Ilyas. 2011. Pokok-Pokok Hukum Bisnis. Jakarta: Penerbit Salemba Empat
Tags :

Related : Pengertian Hak Cipta