Pengertian Kredit Menurut Undang-Undang

Aplikasi Penyusunan Anggaran

Analisa anggaran usaha Anda

Cara Mudah Menyusun dan Mengevaluasi Anggaran

Secara etimologis, istilah kredit berasal dari bahasa latin, credere yang berarti kepercayaan. Dalam konteks perbankan, kredit berarti orang yang mendapatkan kepercayaan dari bank. Kepercayaan yang diperoleh dari bank pada umumnya sesuai dengan kegiatan utamaa perbankan, yaitu meminjamkan uang kepada masyarakat. Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa kredit adalah nasabah yang mendapat kepercayaan dari bank dalam bentuk peminjaman sejumlah uang.

Pengertian kredit berdasarkan undang-undang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Pasal 1 butir 11 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan yang menyatakan bahwa “Kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan perjanjian atau kesepakatan pinjam-meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengaan pemberian bunga.”
Berkaitan dengan pengertian kredit berdasarkan Undang-Undang Perbankan tersebut, menurut ketentuan Pasal 1 butir 5 Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/2/PBI/2005 tentang Penilaian Kualitas Aktiva Bank Umum, yang dimaksud dengan kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga termasuk:
1.     Cerukan (overdraft), yaitu saldo negative pada rekening giro nasabah yang tidak dapat dibayar lunas pada akhir hari.
2.      Pengambilalihan tagihan dalam rangka kegiatan anjak/piutang.
3.      Pengambilalihan atau pembelian kredit dari pihak lain.

Sumber Pustaka: Arus Akbar Silondae, Wirawan B. Ilyas. 2011. Pokok-Pokok Hukum Bisnis. Jakarta: Penerbit Salemba Empat
Tags :

Related : Pengertian Kredit Menurut Undang-Undang