Pengertian Perusahaan Menurut Para Ahli

Aplikasi Penyusunan Anggaran

Analisa anggaran usaha Anda

Cara Mudah Menyusun dan Mengevaluasi Anggaran

Istilah perusahaan mulai dikenal pada saat disusunnya Rancangan Wetboek van Koophandel (Kitab Undang-Undang Hukum Dagang) yang berlaku di Netherland (Belanda) sejak tahun 1838. Berdasarkan asas konkordansi, Wetboek van Koophandel dinyatakan pula berlaku di Hindia Belanda (Indonesia) sejak tahun 1848 hingga saat ini.

Dalam Rancangan Undang-Undang Wetboek van Koophandel, yang disebut dengan perusahaan adalah keseluruhan perbuatan yang dilakukan secara tidak terputus-putus, dengan terang-terangan, dan dalam kedudukan tertentu untuk mencari laba (bagi diri sendiri).
Selain pengertian tersebut, beberapa sarjana juga memberikan pengertian tentang perusahaan.
Menurut Prof. Mr. W.L.P.A. Molengraff, pengertian perusahaan dari sudut pandang ekonomi adalah keseluruhan perbuatan yang dilakukan secara terus-menerus, bertindak keluar untuk mendapatkan penghasilan dengan cara memperniagakan barang-barang, menyerahkan barang-barang, atau mengadakan perjanjian-perjanjian persediaan.
Menurut Mr. M. Polak, perusahaan ada apabila diperlukan adanya perhitungan-perhitungan tentang laba rugi yang dapat diperkirakan dan segala sesuatu itu dicatat dari pembukuan.
Abdul Kadir Muhammad dalam bukunya Pengantar Hukum Perusahaan di Indonesia menyatakan bahwa berdasarkan tinjauan hukum, istilah perusahaan mengacu pada badan hukum dan perbuatan badan usaha dalam menjalankan usahanya. Lebih lanjut, perusahaan adalah tempat terjadinya kegiatan produksi dan berkumpulnya semua faktor produksi.
Dalam UU No 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan Pasal 1 huruf b, dirumuskan bahwa perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang tetap dan terus menerus dan yang didirikan, bekerja serta berdudukan dalam wilayah Negara Republik Indonesia untuk tujuan memperoleh keuntungan dan/atau laba.

Sumber Pustaka: Arus Akbar Silondae, Wirawan B. Ilyas. 2011. Pokok-Pokok Hukum Bisnis. Jakarta: Penerbit Salemba Empat
Tags :

Related : Pengertian Perusahaan Menurut Para Ahli