Pengertian Sisa Hasil Usaha Koperasi

Aplikasi Penyusunan Anggaran

Analisa anggaran usaha Anda

Cara Mudah Menyusun dan Mengevaluasi Anggaran

Pengertian Sisa Hasil Usaha (SHU) Koperasi tercantum dalam Pasal 45 Undang-undang No. 25 Tahun 1992 sebagai berikut.
Sisa Hasil Usaha (SHU) Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya penyusutan, dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.

Sisa hasil usaha setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding dengan jasa yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan lain dari koperasi, sesuai dengan keputusan rapat anggota. Sisa hasil usaha (SHU) koperasi yang disediakan bagi para anggotanya terdiri atas dua macam, sebagai berikut.
Jasa modal adalah bagian sisa hasil usaha yang disediakan untuk para anggota berdasarkan uang simpanan mereka yang dijadikan sebagai modal koperasi.
Jasa anggota adalah bagian sisa hasil usaha yang disediakan untuk anggota seimbang dengan jasanya dalam usaha koperasi.

Sumber Pustaka: Rusdarti, dan Kusmuriyanto. 2008. EKONOMI Fenomena di Sekitar Kita. Solo: Platinum (PT Tiga Serangkai Pustaka Mandiri)
Tags :

Related : Pengertian Sisa Hasil Usaha Koperasi