Pengertian Akuisisi, Merger, Joint Venture, Trust, Holding Company, dan Concern

Aplikasi Penyusunan Anggaran

Analisa anggaran usaha Anda

Cara Mudah Menyusun dan Mengevaluasi Anggaran

Ada berbagai macam cara bagi perusahaan untuk memperbesar usahanya. Cara tersebut antara lain adalah Akuisisi, Merger, Joint Venture, Trust, Holding Company, dan Concern. Cara-cara ini ditempuh agar perusahaan mampu menjadi yang pertama di antara para pesaingnya. Selain itu, perusahaan mampu menambah modal dan cakupan pemasaran yang lebih luas.

Akuisisi merupakan cara pengembangan perusahaan yang sudah ada atau menyelamatkan perusahaan yang sedang mengalami kesulitan dana. Dengan kata lain, akuisisi adalah menerima, memperoleh, menguasai perusahaan lain, atau tindakan pengambilalihan (take over) kepemilikan suatu perusahaan melalui pembelian saham suatu perusahaan sehingga perusahaan pengakuisisi memiliki suara mayoritas. Contoh perusahaan rokok Philip Morris dari Amerika Serikat memberli mayoritas saham PT Sampoerna.
Akuisisi dapat dilakukan secara internal terhadap kelompok perusahaan sendiri ataupun secara eksternal terhadap perusahaan lain. Akuisisi dapat dilakukan terhadap perusahaan sejenis ataupun terhadap perusahaan tidak sejenis. Akuisisi dapat dilakukan terhadap perusahaan dalam negeri maupun terhadap perusahaan luar negeri. Perusahaan pengakuisisi biasanya perusahaan besar yangdananya kuat, operasinya luas, manajemennya teratur, dan terkelompok dalam konglomerasi atau bertujuan membentuk konglomerasi.

Merger adalah penggabungan beberapa perseroan yang membentuk perseroan baru. Misalnya, bank-bank negara (BUMN) mengadakan peleburan untuk menghadapi persaingan perdagangan bebas ASEAN, AFTA, dan MEA.

Joint Venture adalah bentuk kerja sama antar beberapa perusahaan yang berasal dai berbagai negara menjadi satu perusahaan untuk memperoleh kekuatan ekonomi, sehingga diperoleh keuntungan bersama. Dengan demikian, joint venture  merupakan perusahaan patungan antar badan usaha nasional dan badan usaha asing yang modalnya sebagian besar milik nasional.

Trust adalah penggabungan atau peleburan badan usaha yang sejenis ataupun tidak sejenis menjadi satu sehingga membentuk sebuah badan usaha besar. Bagi badan usaha yang meleburkan diri ke dalam badan usaha baru tersebut, masing-masing kehilangan kekuasaan untuk bertindak. Contonya penggabungan Bank Dagang Negara, Bank Ekspor Impor, Bank Bapindo, dan Bank Bumi Daya menjadi Bank Mandiri.
Penggabungan badan usaha dalam bentuk trust ini begitu besar sehingga mampu menyusun kekuatan dan pemusatan ekonomi dalam bentuk monopoli yang merugikan konsumen. Karena dampak yang diakibatkan oleh penggabungan perusahaan dalam bentuk trust ini, pemerintah Amerika Serikat mengeluarkan undang-undang antitrust. Pada pokoknya, isi undang-undang ini mengharuskan agar trust-trust badan berbentuk monopoli lainnya dibubarkan.

Holding Company adalah suatu badan usaha yang besar yang pada umumnya berbentuk corporation (PT) yang menguasai sebagian besar saham dari beberapa perusahaan lainnya. Dengan dikuasainya saham-saham tersebut maka holding company dapat mengendalikan semua perusahaan yang telah dikuasainya. Contoh, PT Sinar Mas merupakan pemilik beberapa perusahaan, seperti PT Asuransi Sinar Mas dan PT Bank Internasional Indonesia.

Concern pada dasarnya sama dengan holding company, yaitu memiliki sejumlah besar saham dari beberapa badan usaha. Perbedaannya holding company berbentuk PT, sedangkan concern berbentuk perusahaan perseorangan. Jadi, concern  didirikan oleg seseorang dengan jalan membeli sejumlah besar saham-saham dari beberapa badan usaha. Karena perusahaan ini berbentu perseorangan maka biasanya menggunakan nama sesuai dengan nama pemiliknya.

Sumber Pustaka:
Rusdarti, dan Kusmuriyanto. 2008. EKONOMI Fenomena di Sekitar Kita. Solo: Platinum (PT Tiga Serangkai Pustaka Mandiri)
Tags :

Related : Pengertian Akuisisi, Merger, Joint Venture, Trust, Holding Company, dan Concern